TATA TERTIB SISWA/I SMP DARUTTAQWA FULL DAY & BOARDING SCHOOL

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 HAL MASUK SEKOLAH

  1. Semua siswa/i wajib hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Siswa/i yang terlambat tidak diperkenankan masuk melainkan harus melaporkan terlebih dahulu kepada guru BP/Guru Piket untuk mendapat surat izin masuk.
  3. Siswa/i Absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.

HAK MURID

  1. Siswa/i berhak mengikuti pelajaran, mengikuti kegiatan intra,ektrakokurikuler selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Siswa/i berhak mendapat pinjaman buku perpustakaan sekolah, menggunakan laboratorium sekolah,dengan mentaati peraturan yang ditentukan
  3. Siswa/i berhak menggunakan fasilitas sekolah untuk pembelajaran dan pendidikan.
  4. Siswa/i berhak mendapatkan perlakukan yang sama dengan murid lain sepanjang tidak melanggar peraturan sekolah.

 KEWAJIBAN SISWA/I

  1. Taat Kepada kepala sekolah dan guru
  2. Memakai Seragam sekolah lengkap dengan atribut yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  3. Pakaian Pramuka Lengkap dan Olah Raga dikenakan pada hari yang telah ditetapkan.
  4. Memakai sepatu dan ikat pinggang hitam serta berkaos kaki sesuai dengan ketentuan sekolah.
  5. Pada waktu upacara bendera semua siswa/i harus memakai seragam upacara lengkap.
  6. Berperilaku jujur, ramah, dan santun
  7. Ikut Bertanggung Jawab, menjaga dan melaksanakan 8K yakni Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, Kerindangan, Dan Keselamatan pada umumnya.
  8. Ikut Berjanggung Jawab Atas Pemeliharaan Gedung,Halaman, sarana,dan prasarana sekolah.
  9. Membantu Kelancaran jalannya pelajaran dikelas dan disekolah pada umumnya.
  10. Ikut menjaga nama baik sekolah dan guru, baik disekolah dan diluar sekolah.
  11. Menghormati Kepala Sekolah,Guru,Karyawan, dan meghargai sesama murid.
  12. Melengkapi diri dengan dengan keperluan pembelajaran/sekolah.
  13. Menyelesaikan administrasi/pembayaran sesuai ketentuan (paling lambat tanggal 10 setiap bulannya).
  14. Selalu Menjaga Kebersihan,kerapian pribadi, merawat rambut dengan teratur, potong pendek dan rapi,tidak memelihara kuku panjang.
  15. Memperbaiki/mengganti barang milik sekolah/warga lain bagi murid yang menyebabkan rusak/hilang barang yang berada di sekolah.
  16. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.

LARANGAN MURID

  1. Meninggalkan Sekolah selama pelajaran berlangsung kecuali izin dari kepala sekolah/Wali kelas/guru piket.
  2. Membeli makanan/ minuman diluar sekolah.
  3. Memakai/Menggunakan kendaraan  sepeda motor
  4. Menyemir/mengecat rambut dengan warna apa pun
  5. Laki-laki Potong gundul dan berambut grondrong/panjang (LK) sehingga bagian samping rambut menutup daun telinga, atau belakang menutup tengkuk, depan menutup alis.
  6. Membawa barang/senjata dan benda-benda lain yang berbahaya (senjata tajam, petasan, rantai, cincin keling, dsb)
  7. Membawa/menggunakan minuman keras dan obat terlarang (narkoba, ekstasi, shabu-shabu, pil koplo, dan sejenisnya)
  8. Membawa/membaca buku bacaan atau gambar yang bertentangan dengan pendidikan tingkat SMP.
  9. Membawa/menggunakan barang yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran (Wolkmen, MP3, MP4, kaset, kartu remi, dll)
  10. Membuat gaduh, mengganggu jalannya pembelajaran, berkelahi, main hakim sendiri, membuat keributan, kekacauan dalam bentuk apa pun dan dalih apa pun.
  11. Membawa/menghisap rokok di sekolah atau diluar sekolah.
  12. Membuat coretan/tulisan di tempat yang tidak semestinya (meja, kursi, tembok, dinding, dll)
  13. Berada diruang kelas sewaktu jam istirahat.
  14. Membawa teman atau menerima tamu dari luar tanpa izin guru piket.
  15. Bermain di tempat parkir.
  16. Laki-laki dilarang kuku panjang, memakai gelang, giwang, kalung, dll di sekolah
  17. Melakukan tindakan kriminal melawan hukum (perusakan, ngompas, mencuri, mengancam, pengeroyokan, mengejek, tawuran,dll).
  18. Berpacaran.

 LAIN-LAIN

  1. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan sangsi/diberi point sesuai dengan ketentuan.
  2. Hal-Hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kembali dan diadakan pembenahan.