TATA TERTIB SISWA/I SMP DARUTTAQWA FULL DAY & BOARDING SCHOOL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
HAL MASUK SEKOLAH
- Semua siswa/i wajib hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa/i yang terlambat tidak diperkenankan masuk melainkan harus melaporkan terlebih dahulu kepada guru BP/Guru Piket untuk mendapat surat izin masuk.
- Siswa/i Absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
HAK MURID
- Siswa/i berhak mengikuti pelajaran, mengikuti kegiatan intra,ektrakokurikuler selama tidak melanggar tata tertib.
- Siswa/i berhak mendapat pinjaman buku perpustakaan sekolah, menggunakan laboratorium sekolah,dengan mentaati peraturan yang ditentukan
- Siswa/i berhak menggunakan fasilitas sekolah untuk pembelajaran dan pendidikan.
- Siswa/i berhak mendapatkan perlakukan yang sama dengan murid lain sepanjang tidak melanggar peraturan sekolah.
KEWAJIBAN SISWA/I
- Taat Kepada kepala sekolah dan guru
- Memakai Seragam sekolah lengkap dengan atribut yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Pakaian Pramuka Lengkap dan Olah Raga dikenakan pada hari yang telah ditetapkan.
- Memakai sepatu dan ikat pinggang hitam serta berkaos kaki sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Pada waktu upacara bendera semua siswa/i harus memakai seragam upacara lengkap.
- Berperilaku jujur, ramah, dan santun
- Ikut Bertanggung Jawab, menjaga dan melaksanakan 8K yakni Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, Kerindangan, Dan Keselamatan pada umumnya.
- Ikut Berjanggung Jawab Atas Pemeliharaan Gedung,Halaman, sarana,dan prasarana sekolah.
- Membantu Kelancaran jalannya pelajaran dikelas dan disekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah dan guru, baik disekolah dan diluar sekolah.
- Menghormati Kepala Sekolah,Guru,Karyawan, dan meghargai sesama murid.
- Melengkapi diri dengan dengan keperluan pembelajaran/sekolah.
- Menyelesaikan administrasi/pembayaran sesuai ketentuan (paling lambat tanggal 10 setiap bulannya).
- Selalu Menjaga Kebersihan,kerapian pribadi, merawat rambut dengan teratur, potong pendek dan rapi,tidak memelihara kuku panjang.
- Memperbaiki/mengganti barang milik sekolah/warga lain bagi murid yang menyebabkan rusak/hilang barang yang berada di sekolah.
- Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.
LARANGAN MURID
- Meninggalkan Sekolah selama pelajaran berlangsung kecuali izin dari kepala sekolah/Wali kelas/guru piket.
- Membeli makanan/ minuman diluar sekolah.
- Memakai/Menggunakan kendaraan sepeda motor
- Menyemir/mengecat rambut dengan warna apa pun
- Laki-laki Potong gundul dan berambut grondrong/panjang (LK) sehingga bagian samping rambut menutup daun telinga, atau belakang menutup tengkuk, depan menutup alis.
- Membawa barang/senjata dan benda-benda lain yang berbahaya (senjata tajam, petasan, rantai, cincin keling, dsb)
- Membawa/menggunakan minuman keras dan obat terlarang (narkoba, ekstasi, shabu-shabu, pil koplo, dan sejenisnya)
- Membawa/membaca buku bacaan atau gambar yang bertentangan dengan pendidikan tingkat SMP.
- Membawa/menggunakan barang yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran (Wolkmen, MP3, MP4, kaset, kartu remi, dll)
- Membuat gaduh, mengganggu jalannya pembelajaran, berkelahi, main hakim sendiri, membuat keributan, kekacauan dalam bentuk apa pun dan dalih apa pun.
- Membawa/menghisap rokok di sekolah atau diluar sekolah.
- Membuat coretan/tulisan di tempat yang tidak semestinya (meja, kursi, tembok, dinding, dll)
- Berada diruang kelas sewaktu jam istirahat.
- Membawa teman atau menerima tamu dari luar tanpa izin guru piket.
- Bermain di tempat parkir.
- Laki-laki dilarang kuku panjang, memakai gelang, giwang, kalung, dll di sekolah
- Melakukan tindakan kriminal melawan hukum (perusakan, ngompas, mencuri, mengancam, pengeroyokan, mengejek, tawuran,dll).
- Berpacaran.
LAIN-LAIN
- Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan sangsi/diberi point sesuai dengan ketentuan.
- Hal-Hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kembali dan diadakan pembenahan.